Inflasi Diatas 5 Persen, Mendagri : Kepala Daerah Betul – Betul Lakukan Evaluasi.

Palu, Sulawesi Tengah – Gubernur diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang berlangsung secara Virtual, diruang kerja Asisten II Kantor Gubernur. Senin, (27/3/2023)

Pada Rakor tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan didampingi BPS, Disperindag, Diskanlut, Disbunek, Satgas Pangan, Korem 132 Tadulako lingkup Pemprov. Sulteng.

Mengawali arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Atas arahan Presiden RI Menteri Sekretaris Kabinet telah mengeluarkan surat edaran R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait arahan penyelenggaraan buka puasa bersama pada 21 Maret 2023.

Selanjutnya, Mendagri menerangkan, penyelenggaraan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 hijriah untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama baik pejabat pemerintah pusat maupun daerah, karena pemerintah masih menerapkan prinsip kehati – hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi Pandemi menuju endemik, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN.

“Secara tegas, yang dilarang adalah pejabat, ASN dan Staf-stafnya.”jelasnya

Lebih lanjut, Mendagri juga menjelaskan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI, Kemendagri telah menyusun surat edaran Gubernur, Bupati dan Walikota tentang pemberian Bansos pada masyarakat yang tidak mampu pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Selanjutnya, Mendagri juga menyampaikan bahwa selain pemberian Bansos, juga tentang kegiatan buka puasa bersama masyarakat yang tidak mampu seperti ; anak yatim piatu, kaum duafa dan lainnya, bukan dengan pejabat, ASN dan Staf-stafnya.

“Upayakan acaranya dilaksanakan ditempat mereka, para pejabat yang mendatangi masyarakatnya.” Ujar Mendagri

Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan bahwa komoditas yang naik adalah cabai merah, bawang putih, telur ayam ras, daging ayam ras yang perlu ditangani dengan kerjasama antar daerah.

Kemudian, untuk tingkat Provinsi perlu dilakukan rapat koordinasi bersama Kabupaten dan Kota untuk memetakan permasalahan yang ada.

Perlunya melakukan Gerakan tanam utamanya untuk cabai merah, terutama di daerah-daerah yang minus dan kenaikan harga jagung yang perlu di kendalikan

“Kepada daerah-daerah yang memiliki angka inflasi diatas 5 persen, agar betul-betul mengevaluasi permasalahan di daerah masing-masing.” Harapnya

Dalam laporannya, Kepala BPS diwakili Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini menyampaikan bahwa kondisi ekonomi global saat ini memang sedang dipengaruhi beberapa fenomena, disamping alasan kenaikan harga dan kekurangan pasokan. Olehnya, memasuki bulan Ramadhan 2023, Bangladesh, Pakistan, Maroko dan Mesir mengalami kenaikan inflasi yang cukup tinggi.

Secara Nasional, kenaikan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara dengan nilai IPH 18,52 persen. Sedangkan penurunan harga tertinggi terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dengan nilai IPH -6,66 persen.

Sementara itu, kenaikan harga tertinggi di Pulau Sumatera terjadi di Kabupaten Bener Meriah dengan nilai IPH 4,36 persen, kenaikan harga tertinggi di Jawa terjadi di Kabupaten Sidoarjo dengan nilai IPH 4,55 persen, kenaikan harga tertinggi di luar Jawa terjadi di Kabupaten Buton Utara dengan nilai IPH 18,52 persen.

Kemudian, andil komoditas dalam perubahan indeks perubahan harga yakni ; cabai rawit menjadi komoditas yang menyumbang kenaikan harga di 143 Kabupaten dan Kota serta menyumbang penurunan hanya di 13 Kabupaten dan Kota.

Dari 5 komoditas dengan andil tertinggi yakni ; cabai rawit, cabai merah dan daging ayam ras merupakan komoditas yang mengalami fluktuasi harga cukup signifikan.

Daging ayam ras mengalami fluktuasi harga di 24 Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Dan 43 Kabupaten dan Kota, Minggu ke- Maret 2023, tidak mengalami fluktuasi harga (stabil) pada 20 komoditas pangan yang di pantau.

Turut hadir : Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Lingkup Kementerian dan Lembaga, Gubernur serta Bupati dan Walikota se-Indonesia.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

Narahubung : Ahyain (082251271042)

Menko PMK Minta Pemprov. Sulteng Bekerja Lebih Keras, Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem.

Palu, Sulawesi Tengah – Gubernur diwakili Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir mengikuti Roadshow “Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota Provinsi Sulteng” bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara daring. Berlangsung, di Ruang Kerja Wakil Gubernur. Senin, (27/3/2023).

Roadshow tersebut diikuti para Bupati dan Walikota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten dan Kota se- Provinsi Sulawesi Tengah.

Mengawali sambutannya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, menurut data dari Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) angka prevalensi stunting di Provinsi Sulawesi Tengah mencapai 28,2 persen di tahun 2022, angka ini menurun 1,5 persen dari tahun sebelumnya. Namun, capaian tersebut masih di atas dari rata-rata nasional sebesar 21,6 persen.

Sementara itu, untuk tingkat kemiskinan ekstrem di Sulawesi Tengah masih relatif tinggi yakni ; diangka 3,02 persen, masih berada diatas rata-rata nasional yaitu ; 2,04 persen. target Presiden di tahun 2024 yakni ; turun diangka 0 persen sehingga dibutuhkan kan kerja keras dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Target Bapak Presiden di tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia nol, ini juga perlu upaya yang lebih keras dari Pemprov Sulawesi Tengah” Sambung Menko PMK.

Selanjutnya, Menko PMK menjelaskan bahwa Roadshow ini dilaksanakan secara maraton dengan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa semua kebijakan dan arahan dari Presiden betul-betul dilaksanakan mulai dari tingkat paling bawah yakni ditingkat desa.

“Di Desa, tentu saja melibatkan aparat desa dan juga tenaga relawan, tenaga pendamping yang ada di Desa” lanjut Muhadjir Effendy.

Untuk itu, Menko PMK berharap melalui roadshow ini penanganan di lapangan betul-betul terkonvergensikan dan juga terintegrasikan sehingga penanganannya lebih tepat sasaran, lebih akurat, lebih efisien dalam menggunakan seluruh sumber daya yang ada.

Berdasarkan survei SSGI Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Sigi menjadi daerah dengan tingkat prevalensi stunting tertinggi dengan angka mencapai 36,8 persen serta Kabupaten Banggai Laut menjadi daerah dengan tingkat tingkat prevalensi stunting terendah yakni ; 20 persen.

Sementara daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem tertinggi yaitu ; Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 6,39 persen. sedangkan Kabupaten Banggai Kepulauan menjadi daerah dengan kemiskinan ekstrem terendah yaitu ; 1,34%.

Lebih lanjut, Menko PMK melihat masih kurang optimalnya penggunaan Dana Desa dalam upaya penanganan Stunting dan penurunan Kemiskinan Ekstrem, dari 1,51 Triliun, alokasi Dana Desa untuk Provinsi Sulawesi Tengah baru 175,4 Miliar atau 11,58 persen yang tersalurkan. Sementara, untuk BLT yang tersalur ke rekening Desa baru sebesar 16,2 Miliar atau 4,32 persen dari target 25 persen Dana Desa.

“Sulawesi Tengah harus bekerja lebih keras dibanding provinsi lain dalam percepatan penurunan stunting untuk mengejar target nasional tahun 2024 mencapai 14%.” Pungkasnya

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi serta perhatian pada kegiatan roadshow tersebut sehingga dapat menyelesaikan masalah pokok yaitu menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Tengah.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mendorong Kabupaten dan Kota serta turut berpartisipasi dalam rangka menyelesaikan masalah kemiskinan ekstrem dan stunting.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kita lebih serius dalam penanganan masalah ini”, tutup Wagub.

Turut hadir : Kepala Bappeda Provinsi Sulteng Christina Shandra Tobondo, Kadis Kesehatan dr. I Komang Adi Sudjendra, Kadis P3A Zubair, Kadis P2KB Tuty Zarfiana, Kadis Sosial Sitti Hasbiah Zaenong, Kepala BKKBN Tenny C. Soriton

Sumber: Humas Pemprov. Sulteng

Narahubung : 089510115000 (Muh. Sukma)

Pemprov Sulteng Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Sulteng

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Drs. Dahri Saleh, M.Si didampingi Kabag Pemerintahan Dody Agan, S.STP, MAP, Kabag Kerjasama Moh. Azir, S.STP, M.Si serta kabag Otda Dina Mariyani S.STP, M.Si menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022 dan secara resmi diterima Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah St. Amir Singi, S.Sos, M.Si didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sony S.Sos, M.Si dan Kabag Perundang-undangan St. Rahmawati SH, MH bertempat di ruang kerja Sekretaris DPRD Sulteng, Senin 27 Maret 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Drs. Dahri Saleh, M.Si menyatakan, secara konstitusi pihaknya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan bahwa LKPJ diserahkan 3 bulan tahun berakhir.

Kedua, tentang materi dan isi pihaknya tinggal menunggu hasil catatan strategis tugas pemerintahan pembangunan masyarakat yang belum selesai menjadi tanggungjawab bersama.

“Undang-undang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan daerah, urusan penyelenggaraan pembangunan masyarakat merupakan urusan bersama. Penyelenggara pemerintah daerah itu adalah kepala daerah bersama-sama DPRD makanya ada kolaborasi dalam rangka untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Pihaknya mengharapkan adanya arahan atau catatan yang bisa membantu dalam rangka mengoptimalkan kinerja OPD,” jelasnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD St. Amir Singi, S.Sos, M.Si menyatakan telah menerima dokumen LKPJ 2022 Gubernur. Selanjutnya akan menyerahkan ke pimpinan dan menjadwalkan untuk paripurna penyerahan LKPJ sesuai dengan agenda kedewanan.

“Minggu ini sampai dengan minggu depan masih ada kegiatan anggota, kemungkinan tanggal 10 atau tanggal 11 April 2023 kita akan melaksanakan paripurna penyerahan LKPJ,” ujarnya.

Biro Administrasi Pimpinan

Peringati HUT Ke-21, BNN Sulteng Lakukan Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar

Palu, Sulawesi Tengah – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan sinkronisasi kegiatan dan kebijakan Kabupaten dan Kota, dirangkaikan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-21 dengan tema Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang berlangsung di Hotel Sutan Raja Palu. Rabu, (22/03/2023)

Dalam sambutannya, Kepala BNN Sulawesi Tengah Monang Situmorang menyampaikan beberapa program BNN sesuai instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional salah satunya yaitu ; Akselerasi War On Drugs dalam menciptakan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Pelaksanaan HUT Ke-21 tahun ini, BNN Sulawesi Tengah mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan lomba seperti ; tenis meja, bulu tangkis, dan domino. Untuk itu, kegiatan positif seperti ini diharapkan dapat menciptakan daya tangkal dan daya cegah bagi masyarakat untuk tidak menyalah gunakan narkotika. Sehingga hal ini dapat menjadi upaya BNN Provinsi Sulteng dalam pelaksanakan P4 ; pencegahan, pemberantasan, pengedaran, penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, Kepala BNN menjelaskan, data faktual yang ada di Sulawesi Tengah terkait kasus narkoba memiliki tingkat prevelensi berada di angka 2.80% dari jumlah penduduk yang berumur 15-64 tahun.

Menurutnya, Jika disetarakan dengan angka yakni ; berjumlah 52.341 orang dengan rata-rata lama kasus pemakaian lebih dari satu tahun. Secara nasional Sulawesi Tengah berada pada peringkat ke-4 setelah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta.

Dalam sambutanya, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Moh. Faizal Mang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus aktif berperan dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba dengan antisipasi, adaptasi dan mitigas untuk memerangi ancaman narkoba yang bisa melemahkan ketahanan diri masyarakat sehingga menjadi awal kehancuran bangsa.

Selanjutnya, Asisten I juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada BNN ke-21 dan apresiasi yang tinggi khususnya kepada BNN Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk itu, Asisten I berharap pemerintah lebih meningkatkan komitmen dan sinergitas dalam penanggulangan narkoba di Sulawesi Tengah.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi pemotongan tumpeng oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir : Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua DWP BNN Provinsi Sulawesi Tengah, dan OPD Terkait.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

Transformasi BPPID Sulteng Menjadi BRIDA Sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021

Palu, Sulawesi Tengah. Nomenklatur Badan Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi Daerah (BPPID) Provinsi Sulawesi Tengah berganti menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pergantian nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 untuk pembentukan BRIDA di Daerah. Selasa, (21/3/2023).

Pada penjelasan yang diberikan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi Daerah, Farida Lamarauna mengatakan, urgensi transformasi BPPID menjadi BRIDA merupakan implementasi Perpres No. 78 tahun 2021. Selain itu juga guna memperdalam tugas dan fungsi dari Lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Provinsi Sulawesi Tengah Hanya dalam waktu 2 bulan kami merubah nomenklatur dari BPPID ke BRIDA” ucap Farida.

Berbicara terkait kuantitas dan kualitas peneliti pada Brida Prov. Sulteng Farida mengatakan bahwa pada saat ini BRIDA sendiri belum memiliki peneliti. Namun demikian, BRIDA melakukan kerjasama dengan Universitas Tadulako dan Universitas Al Khaerat dalam rangka melakukan kajian, riset dan penelitian.

Selain itu, terdapat 23 Person In Charge (PIC) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ada di Sulawesi Tengah. BRIDA sendiri menjalin hubungan kerjasama dengan BRIN guna mendorong dan melakukan kajian-kajian pada Sulawesi Tengah serta memberikan masukan kepada Gubernur.

“Kami melakukan kerjasama dengan BRIN yang mana ada 3 Pilot Project yaitu melakukan pembibitan kelapa genjah raja, pembuatan pakan ternak Ruminansia besar, dan melakukan perkawinan silang antara sapi donggala dengan sapi-sapi yang terpilih” tambahnya.

BRIDA memiliki tiga visi yang harus diemban dalam rangka pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yakni ; pada misi ke- 2 yaitu ; mewujudkan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM.

Selanjutnya, misi ke- 5 yaitu ; menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan serta misi ke- 9 yaitu ; mendorong pembentukan daerah otonom baru agar terjadi percepatan desentralisasi pelayan dan peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, yang menjadi prioritas BRIDA dan tentunya sebagai badan riset. Selain itu juga, tidak hanya memenuhi persyaratan dalam rangka mencapai visi yang diemban sendiri, tetapi bagaimana kemudian bisa melibatkan beberapa OPD terkait.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng.

Narahubung : Lutfi Mei Diasasi (082297180947)

Pansus II DPRD Sulteng Membahas Raperda Prov. Sulteng Tentang Penyandang Disabilitas

Palu, Sulawesi Tengah. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyandang Disabilitas. Bertempat, di Ruang Baruga lantai 2 DPRD Prov. Sulteng. Selasa, (21/03/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Alimuddin Pa’ada dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam penjelasan Tenaga Ahli Gubernur Nur Salam mengatakan, UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, digunakan sebagai kerangka dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas 13 bab. Dari 13 bab tersebut terdapat satu bab yang perlu didalami, bab IV terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Berbicara terkait penamaan perda, semakin Panjang judul maka semakin sempit ruang lingkup pembahasan, begitu pula sebaliknya. Jika dilihat dalam perbandingan pada Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hanya terdapat 8 bab pada Perda tersebut.

Dalam UU NO. 8 tahun 2016, terdapat 18 substansi terkait apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah di dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, terdapat pembagian terkait urusan pemerintahan antara daerah provinsi dan kab/kota.

Pada tanggapan yang diberikan oleh Ketua Perkumpulan Disabilitas, M. Yusuf mengatakan, pemenuhan hak disabilitas merupakan sesuatu yang diharapkan. Hal ini juga dapat menjadi tolak ukur pemda yang mana tidak hanya untuk memmenuhi semua hak untuk mendapatkan bantuan saja, akan tetapi hak pemberdayaan.

Selain itu juga, tanggapan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Hasbiah mengatakan, pembentukan perda terkait pada saat ini, menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek, yang mana hal ini berbeda dengan perda yang sebelumnya. Selain itu juga, perda saat ini memberikan tanggung jawab kepada semua OPD bukan hanya pada Dinas Sosial saja.

Dalam rapat tersebut juga diperoleh beberapa rekomendasi diantaranya penggunaan kata disabilitas diganti menjadi difabel, penambahan poin terkait transportasi terkhusus transportasi laut pada perda, pembentukan komite disabilitas, penambahan pasal tersendiri terkait pendanaan, penguatan pada OPD terkait kewajiban dan tanggung jawab, pelibatan dinas Cikasda ataupun Dinas Perkimtan terkait bangunan umum.

Turut hadir : OPD terkait dan organisasi disabilitas Sulteng

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

Narahubung : Lutfi Mei Diasasi (082297180947)

Biro Hukum Setdaprov Sulteng Gelar Rapat Inventarisasi Perda Kabupaten/Kota.

Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Moh.Faisal Mang, M.Si secara resmi membuka Rapat Inventarisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kota Sulawesi Tengah tahun 2023 bertempat di Aula Swiss Belhotel, Selasa 21 Maret 2023.

Turut hadir pada kesempatan itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Drs. Makmur Marbun, M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan Sulawesi Tengah A. Kamal Lembah, SE, M.Si, PLT. Kepala Biro Hukum Sulawesi Tengah Adiman, SH, M.Si, Subkoordinator/Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Ramandhika Suryasmara, SH, MH, Kepala Bapemperda Kabupaten Kota Sulawesi Tengah, serta pejabat terkait lainnya.

Panitia pelaksana Esti Nuriani, SH, MH dalam laporannya menjelaskan maksud dilaksanakannya kegiatan guna melaksanakan tugas dan fungsi gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah khususnya pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah kabupaten kota

Adapun tujuannya meningkatkan kualitas produk hukum daerah sesuai peraturan perundang-undangan, mendukung peningkatan ekonomi, memberikan kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum

Tujuan kedua guna meningkatkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten kota dalam rangka koordinasi pembinaan pengawasan terhadap peraturan daerah.

“Peserta rapat berjumlah 50 orang terdiri dari peserta Biro Hukum dan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Ketua Bapemperda Kabupaten Kota dan Kepala Bagian Hukum kabupaten kota,” ujarnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Moh. Faisal Mang, MM dalam sambutan gubernur menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum yang telah menginisiasi kegiatan tersebut dengan harapan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi program penyelenggaraan pemerintah baik di tingkat pusat, daerah provinsi maupun kabupaten kota di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum dan pembangunan hukum karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Pencapaian pembangunan hukum akan mendorong pencapaian tujuan hukum yang selanjutnya akan mengarah pada terciptanya tujuan daerah sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Dengan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang cipta kerja sehingga Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat mempunyai peran yang sangat strategis dalam melakukan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan daerah.

“Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat memiliki peran strategis dalam mendorong terwujudnya kemudahan berinvestasi di daerah dan meningkatnya UMKM, salah satunya yakni pembentukan produk hukum daerah sebagai upaya hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendukung pelaksanaan kemudahan berinvestasi,” ujarnya.

Dalam sambutan Gubernur juga disampaikan penguatan peran Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dalam pengawasan peraturan daerah kabupaten kota adalah untuk memastikan perlindungan dan kemudahan dalam berusaha.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah khususnya pelaksanaan tugas dekonsentrasi di Sulawesi Tengah tahun 2023 biro hukum sekretariat daerah provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan dukungan dana yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk hukum di daerah sehingga berdampak pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Saya harap mari kita hargai apa yang diamanatkan pemerintah pusat melalui dana dekon ini sehingga apa yang menjadi kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan tetap mengacu pada pedoman dan petunjuk penggunaan dana dekon sehingga apa yang menjadi tujuan dana pusat dapat dicapai begitu pula Saya harap pada forum ini kita saling berdiskusi tukar menukar informasi dan berbagai pengalaman agar kendala dan masalah yang dihadapi dapat diatasi bersama,” sebutnya.

Biro Administrasi Pimpinan

Buka Pelatihan Literasi dan Menulis Rilis, Kepala DKIPS Prov. Sulteng : Kehumasan Harus Cepat dan Tepat

Palu, Sulawesi Tengah – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan kaidah.id mengadakan Pelatihan Literasi dan Teknik Menulis Rilis untuk Pegawai Kominfo dan Humas. Bertempat, di Restoran Kampung Nelayan Palu. Selasa, (21/3/2023).

Peserta dalam kegiatan ini berjumlah sekitar 50 orang yang berasal dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Kabupaten Sigi, dengan rincian masing-masing OPD mengirim satu orang staf.

Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu, meningkatkan kemampuan literasi bagi pegawai humas, meningkatkan keterampilan menulis rilis pers bagi pegawai Humas, dan memberikan pemahaman tentang teknik-teknik penulisan rilis pers yang efektif.

Ketua KPID Prov. Sulteng Indra A. Yosvidar menjelaskan yang menjadi permasalahan saat ini adalah cara menulis rilis yang baik dan benar sehingga tidak terjadi miskomunikasi antara berita media dan rilis dari kehumasan.

“Yang jadi persoalan menulis yang baik itu bagaimana ? Sehingga sering terjadi miskomunikasi antara media apakah itu media cetak maupun media penyiaran itu sering terjadi Miss”. Ucap Indra A. Yosvidar

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (DKIPS) Prov. Sulteng Sudaryano Lamangkona menyampaikan kecepatan dan ketepatan menjadi hal penting dalam membuat rilis.

“Karena kalau kita lambat, keduluan hoax maka apa yang akan kita sampaikan sudah terbantahkan duluan”. Kata Sudaryano Lamangkona

Ia juga menjelaskan opini masyarakat mudah terbentuk lewat informasi-informasi yang bersifat hoax sehingga publik seringkali mengabaikan fakta sesungguhnya.

“Inilah peran kita sebagai pelaku di dunia komunikasi, informasi dan kehumasan untuk bagaimana bisa menyampaikan informasi cepat dan tepat”. Lanjut Sudaryano Lamangkona sebelum membuka kegiatan

Turut hadir : Ketua & Komisioner KPID Prov. Sulteng, Kepala DKIPS Prov. Sulteng, Serta Humas dari OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng.

Narahubung : Ahyain (082251271042)

Yayasan Tadulakota Dukung Pemajuan Kebudayaan Sulteng Melalui Kemitraan Lembaga Kebudayaan Publik.

Palu, Sulawesi Tengah – Dalam rangka membangun sinergitas melalui pola kemitraan pemujaan kebudayaan, Yayasan Tadulakota Sulawesi Tengah menggelar Seminar “Membangun Kemitraan Lembaga Kebudayaan Publik Untuk Dukungan Pemajuan Kebudayaan Sulawesi Tengah”. Bertempat, di Ruang Auditorium Museum Sulawesi Tengah. Senin, (20/3/2023).

Seminar ini dimaksudkan, guna terciptanya tata pengelolaan ekosistem kebudayaan untuk keberlangsungan kesejahteraan lembaga kebudayaan publik, terwujudnya peningkatan mutu lembaga kebudayaan publik, serta terwujudnya sinergitas dan kesepahaman bersama terkait strategi pemajuan kebudayaan.

Peserta yang terlibat pada kegiatan tersebut sebanyak 37 orang yang merupakan organisasi pemerintah daerah dan organisasi non-pemerintahan, yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Kamal Lembah.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai 20 sampai dengan 21 Maret 2023, dengan tujuan agar terciptanya strategis kebudayaan di Sulawesi Tengah yang akan memberikan kontribusi yang kongkrit dan berkelanjutan serta mendorong terbentuknya ekosistem lembaga kebudayaan publik melalui sinergitas dan kesepahaman untuk mewujudkan strategi pemajuan kebudayaan di Sulawesi Tengah

Pada materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pengembangan Bappeda Prov. Sulteng, Irwan menyampaikan, urusan kebudayaan memiliki indikator kinerja daerah yang mana terkait dengan penyelenggaraan festival seni dan budaya, benda, situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan.

Adapun skor indeks pembangunan kebudayaan tingkat provinsi diukur melalui 7 dimensi yaitu ; ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, budaya literasi dan gender.

Selain itu juga, terdapat isu-isu strategis kebudayaan diantaranya seperti belum tersedianya secara komprehensif, by name by address dan by cases data dan informasi lengkap, lemahnya upaya pemajuan cagar budaya di Sulteng, belum adanya titik temu pemahaman antara hubungan agama dan kegiatan kebudayaan.

Selanjutnya, pada materi yang dipaparkan oleh Pemerhati Kebijakan Kebudayaan Daerah, Rizali Djaelangkara menyampaikan, terdapat 4 (empat) langkah strategis pemajuan kebudayaan yaitu ; pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

Ia juga menambahkan bahwa keempat langkah tersebut saling terhubung dan tak dapat dipisahkan, olehnya upaya pencapaian setiap langkah mendukung langkah-langkah strategis lainnya.

Turut hadir : Kadis Kebudayaan Prov. Sulteng, perwakilan OPD tingkat Prov. Sulteng dan organisasi non-pemerintah.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng

Kepala DKIPS Prov. Sulteng Hadiri Sidang Putusan Mediasi Sengketa Informasi.

Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona selaku PPID Utama bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R menghadiri sidang putusan mediasi. Bertempat, diruang Sidang Komisi Informasi Sulteng. Senin, (20/3/2023)

Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (anggota), dan Ridwan Laki (anggota).

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis, Abbas H.A Rahim menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan damai atau mediasi merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya sebagai ketua majelis mengucapkan terimakasih kepada para pihak atas tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa menang dan merasa kalah,” jelasnya.

Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa Penyelesaian sengketa informasi dilaksanakan setiap saat dimana masyarakat mengajukan permohonan kepada komisi informasi.

Ketika informasi tidak diberikan oleh badan publik, maka masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Sulteng.

“Keberadaan komisi informasi adalah untuk menjamin masyarakat khususnya Sulawesi Tengah berhak mendapatkan informasi.”pungkasnya

Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang mempertemukan
pemohon dan termohon di kantor Komisi Informasi pada tanggal 3 Maret 2023 oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (Anggota), dan Jefit Sumampouw (Wakil Ketua).

Keputusan mediasi itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat dan pasal 40 ayat 3, kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi.

Pihak termohon yang diwakili oleh Muhammad Sihar Fugra dan Budi Argap Situngkir bersedia memberikan dokumen informasi yang diminta oleh kuasa hukum pemohon, Isman dari kantor hukum Muslim Mamulai.

Kuasa hukum pemohon, Isman dan pihak BRI diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati. Pihak BRI menyatakan siap memberikan dokumen yang diminta pemohon berupa sertifikat atas nama Abdullah yang pernah menjadi jaminan kredit atas nama Sadria.

Sengketa informasi yang kedua adalah, pemohon meminta informasi hasil berita acara acara pemeriksaan tanggal 27 Agustus 2019 yang dilakukan oleh pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, nomor W.24.KP.05.04-4112 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pemeriksaan Tommy Heriyanto.

Sidang ditunda karena ketidakhadiran pemohon prinsipal berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga sidang putusan mediasi dilanjutkan hari ini dengan agenda penyerahan berita acara kepada pemohon prinsipal.

Terakhir, Dokumen informasi tersebut diserahkan di depan majelis komisioner komisi informasi pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor Komisi Informasi Sulteng.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng