uYWUK8cYfK2gwh0BCiz89FwI5SsthHeTJa7zDXeE

Meneladani Rasulullah SAW: Sinergi Pemprov dan Alkhairaat Menuju Sulawesi Tengah Nambaso

Palu – Suasana khidmat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Gedung Al Muhsinin Alkhairaat Palu. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos., M.Si., beserta seluruh jajarannya turut hadir memenuhi undangan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Keluarga Besar Alkhairaat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah dengan mengusung tema “Meneladani Rasulullah SAW: Memperkuat Sinergi, Merawat Harmoni, Menuju Sulawesi Tengah Nambaso.” Selasa (06/10/2026).

Acara akbar ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, tokoh agama, serta ribuan jamaah. Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan Ketua Panitia, Prof. Dr. H. Saepudin Mashuri, M.Pd., dilanjutkan dengan penyampaian hikmah Maulid oleh Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag. Dalam ceramahnya, beliau mengibaratkan nama Gubernur Sulawesi Tengah sebagai kilauan cahaya terang yang melindungi dan memberdayakan masyarakat. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Umum PB Alkhairaat, KH. Husen Habibo, M.Hi., serta Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., yang memaparkan pentingnya persiapan strategis menghadapi tantangan satu dekade ke depan, termasuk keberhasilan program “Berani Cerdas” yang telah mengakomodir 47.000 penerima manfaat demi mencetak generasi gemilang. Amanat sekaligus doa penutup kemudian disampaikan oleh Ketua Utama Alkhairaat, Al-Mukarram Habib Syaid Alwi Sagaf Al-Jufri, Lc., MA.

Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan pemberdayaan umat, acara dirangkaikan dengan penyerahan 600 paket sembako kepada pihak-pihak di lingkup Alkhairaat. Selain itu, dilakukan pula pembagian beras organik secara simbolis oleh Ketua Utama Alkhairaat kepada perwakilan guru, pondok pesantren, dan panti asuhan masing-seberat 100 kg.

Beras organik premium ini merupakan hasil binaan Badan Usaha Milik Alkhairaat (BUMA) dari kelompok tani Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Adapun lembaga penerima manfaat bantuan beras organik tersebut meliputi:
* Pondok Pesantren Alkhairaat Desa Ungkaya, Kabupaten Morowali
* Pondok Pesantren Putra Alkhairaat Palu
* Panti Asuhan Alkhairaat Palu
* Panti Asuhan Baitul Yatima (Binaan Islam Alkhairaat Pusat)
* Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Desa Uwekuli, Kabupaten Tojo Una-Una.

Melalui momentum Maulid Nabi Muhammad SAW ini, sinergi antara pemerintah daerah dan Keluarga Besar Alkhairaat diharapkan semakin kokoh dalam merawat harmoni sosial serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah yang berdaya saing.

Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.

TFS04626

E-Monev OPD Provinsi Sulawesi Tengah: Mendorong Keterbukaan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel

Palu, Sulawesi Tengah — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik berbasis elektronik (E-Monev) bagi OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

E-Monev OPD menjadi salah satu instrumen untuk membantu proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara lebih terarah, terukur, dan terdokumentasi. Melalui sistem elektronik, OPD dapat menyampaikan data, informasi, serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses evaluasi.

Pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah bersama PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Persiapan Monev Tahun 2026 juga telah dilakukan melalui koordinasi antara Komisi Informasi dan PPID Utama untuk memastikan kesiapan OPD dalam memenuhi indikator serta standar keterbukaan informasi publik.

Mempermudah Proses Monitoring dan Evaluasi

Penggunaan E-Monev memberikan kemudahan dalam proses pengumpulan dan pengelolaan data dari masing-masing OPD. Dokumen dan informasi yang menjadi bahan evaluasi dapat disampaikan secara lebih terstruktur sehingga memudahkan tim dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai instrumen yang telah ditetapkan.

Pada pelaksanaan Monev tahun 2026, tim melakukan pembahasan mengenai mekanisme pelaksanaan, kesiapan instrumen penilaian, tahapan evaluasi, serta pembagian tugas dan tanggung jawab. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses Monev dapat berjalan secara objektif, transparan, dan terukur.

Mendorong Penguatan Peran PPID OPD

E-Monev juga menjadi sarana untuk mendorong optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana pada masing-masing OPD.

Melalui proses monitoring dan evaluasi, OPD dapat melihat sejauh mana pelaksanaan pengelolaan informasi publik telah berjalan, termasuk ketersediaan informasi yang wajib diumumkan, pengelolaan dokumen, pelayanan permohonan informasi, serta pemanfaatan media informasi resmi.

Monev Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan sebagai bagian dari upaya mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada OPD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Data Lebih Terstruktur dan Terdokumentasi

Salah satu manfaat penerapan sistem elektronik adalah tersedianya data dan dokumen yang lebih terstruktur. Data hasil pengisian E-Monev dapat menjadi bahan dokumentasi sekaligus mendukung proses evaluasi dan tindak lanjut pada masing-masing OPD.

Dengan pengelolaan data yang baik, hasil Monev tidak hanya digunakan untuk melihat kondisi keterbukaan informasi pada saat evaluasi, tetapi juga dapat menjadi bahan perbaikan bagi OPD pada periode berikutnya.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Pelaksanaan E-Monev OPD pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Monev, OPD didorong untuk meningkatkan kualitas penyediaan dan pelayanan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan transparan.

Menjadi Bahan Perbaikan Berkelanjutan

Hasil E-Monev diharapkan tidak hanya menjadi dokumen evaluasi, tetapi juga menjadi dasar bagi OPD untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Setiap kekurangan yang ditemukan dalam proses monitoring dan evaluasi dapat menjadi bahan tindak lanjut untuk meningkatkan pengelolaan informasi publik, memperkuat fungsi PPID, serta mengoptimalkan pemanfaatan website dan media informasi resmi OPD.

Dengan adanya E-Monev yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat komitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

62

Pengelolaan SP4N-LAPOR di Provinsi Sulawesi Tengah dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Responsif, Transparan, dan Partisipatif

Transformasi digital yang berkembang pesat telah mendorong pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), yaitu sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu platform. SP4N-LAPOR dibentuk untuk memastikan setiap aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan terkoordinasi.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, SP4N-LAPOR merupakan sarana strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan, aspirasi, saran, maupun permintaan informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.

Apa Itu SP4N-LAPOR?

SP4N-LAPOR merupakan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang dikelola oleh pemerintah melalui koordinasi Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman Republik Indonesia. Sistem ini menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, yaitu setiap pengaduan yang masuk akan diteruskan kepada instansi yang berwenang menanganinya tanpa memandang dari kanal mana laporan tersebut disampaikan.

Masyarakat dapat mengakses layanan melalui:

  • Website LAPOR!
  • Aplikasi mobile Android dan iOS
  • SMS 1708
  • Media sosial yang terintegrasi

Keberadaan SP4N-LAPOR bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  2. Mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
  4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Peran Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah

Dalam pengelolaan SP4N-LAPOR, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah berperan sebagai administrator tingkat provinsi. Sebelum dilakukan pengelolaan SP4N Lapor! maka terlebih dahulu dibuatkan atau disusun SOP (Standar Operasional Prosedur) karena SOP menjadi pedoman resmi yang mengatur tata cara penerimaan, verifikasi, disposisi, tindak lanjut, hingga penyelesaian pengaduan masyarakat secara terukur, konsisten, dan akuntabel. Tanpa SOP, pengelolaan pengaduan berpotensi berbeda-beda antar petugas maupun perangkat daerah sehingga dapat menimbulkan keterlambatan, ketidaktepatan penanganan, dan ketidakpastian pelayanan.

Alasan Penting SOP SP4N-LAPOR!

1. Menjamin Keseragaman Proses Penanganan Aduan

SOP memberikan standar yang sama bagi seluruh admin dan pejabat penghubung dalam menerima, memverifikasi, mendistribusikan, dan menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pengaduan.

2. Memperjelas Tugas dan Tanggung Jawab

Melalui SOP, setiap pihak mengetahui perannya masing-masing, mulai dari admin SP4N-LAPOR!, pejabat penghubung OPD, hingga pimpinan perangkat daerah. Hal ini mencegah tumpang tindih pekerjaan dan saling lempar tanggung jawab.

3. Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi

Penyelenggara pelayanan publik diwajibkan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dan mengintegrasikannya dengan SP4N-LAPOR! sebagaimana diatur dalam pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.

4. Meningkatkan Kecepatan dan Ketepatan Respon

Dengan adanya alur kerja dan batas waktu yang jelas, laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih cepat sehingga pelayanan menjadi lebih responsif.

5. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Setiap tahapan penanganan laporan terdokumentasi dengan baik sehingga mudah dilakukan monitoring, evaluasi, dan audit kinerja pengelolaan pengaduan.

6. Mendukung Kualitas Pelayanan Publik

SP4N-LAPOR! bertujuan agar pengaduan masyarakat dapat dikelola secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi. SOP menjadi instrumen utama untuk mencapai tujuan tersebut.

7. Memudahkan Monitoring dan Evaluasi

Kinerja setiap OPD dapat diukur berdasarkan indikator yang tercantum dalam SOP, seperti waktu respon, waktu tindak lanjut, dan tingkat penyelesaian laporan.

Manfaat SOP SP4N-LAPOR! bagi Pemerintah Daerah

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  • Mempercepat penyelesaian pengaduan.
  • Mengurangi laporan yang terlambat ditindaklanjuti.
  • Memudahkan koordinasi antar perangkat daerah.
  • Menjadi dasar penilaian kinerja pengelola SP4N-LAPOR!.
  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Selengkapnya…