Palu — Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Provinsi Sulawesi Tengah, Bapak Muh. Idham Khalid, S.Sos., M.A.P., memimpin langsung apel pagi minggu ketiga Triwulan II pada Senin (22/6/2026). Di halaman kantor Dispusaka, beliau menyampaikan arahan tegas guna mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan seluruh aparatur sipil negara. (22/6).
Dalam amanatnya, Muh. Idham Khalid menekankan bahwa kedisiplinan ASN dan PPPK merupakan harga mati yang memengaruhi integritas institusi. Bagaimana implementasinya? Beliau mengingatkan bahwa kelalaian presensi harian kini berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan (TP) hingga penundaan gaji.
Yang menjadi catatan penting Sekdis: “Pelanggaran berat tidak akan ditoleransi. Berdasarkan hasil rapat bersama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov), langkah tegas berupa pemecatan kini mengancam pegawai yang terbukti indisipliner.”
Selain aspek kepegawaian, penguatan tata kelola administrasi juga menjadi sorotan. Seluruh lini diinstruksikan segera menginput data ke Biro Organisasi. Langkah taktis ini diwajibkan guna melengkapi dokumen tindak lanjut serta menghindari temuan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI, demi menjaga performa instansi tetap akuntabel.
Sumber: PPID Pelaksana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Tengah.


Leave A Comment