TUGAS PPID DAN PPID PELAKSANA

  • PPID Provinsi mempunyai tugas yaitu:
    a. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi
    dan Dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah;
    b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
    Informasi kepada publik;
    c. melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan Informasi Publik yang
    dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah;
    d. melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi;
    e. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon
    Informasi Publik;
    f. melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji konsekuensi atas Informasi
    yang dikecualikan;
    g. melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
    h. melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Komunikasi dan
    Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan
    dengan keterbukaan Informasi;
    i. membuat laporan pelayanan informasi; dan
    j. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.
  • PPID pada Perangkat Daerah mempunyai tugas yaitu:
    a. memberikan layanan Informasi kepada publik;
    b. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan
    Informasi kepada publik;
    c. membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya;
    d. melakukan verifikasi bahan Informasi Publik;
    e. melakukan pemutakhiran informasi dan Dokumentasi;
    f. menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh pemohon
    Informasi Publik;
    g. melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya
    dilakukan uji konsekuensi;
    h. membuat laporan pelayanan Informasi; dan
    i. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

TANGGUNGJAWAB PPID DAN PPID PELAKSANA

PPID Provinsi bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh Informasi
Publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan Informasi
Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
pelayanan dan pengumuman Informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.