RKPD PROVINSI SULAWESI TENGAH

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, selanjutnya disebut RKPD Tahun 2025, adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024–2026 untuk tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025.

Bentuk Informasi Yang Tersedia
: Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan
: Selama berlaku
Penanggungjawab Pembuatan Informasi
: Ka PPID Bappeda
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi
: Update data tahun 2025

File :