PROFIL SINGKAT PPID

Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa urusan komunikasi dan informatika termasuk pada sebagai urusan Pemerintah Daerah konkuren yang bersifat wajib non pelayanan dasar. Hal tersebut tentunya berimplikasi pada seluruh urusan komunikasi dan informatika yang masih dikerjakan oleh Perangkat Daerah teknis harus dikembalikan kepada dinas yang mengurusi komunikasi dan informasi dalam hal ini Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KIPS) Provinsi Sulawesi Tengah.

dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PPID (Provinsi maupun Perangkat Daerah), maka diterbitkan beberapa regulasi sebagai berikut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah;
  2. Keputusan Gubernur Nomor 045.6/198/DIS-KOMINFO-G.ST/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Tengah;
  3. Keputusan Gubernur Nomor 045.6-05/199/DIS-KOMINFO-G.ST/2021 tentang Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Tengah

Berdasarkan regulasi tersebut di atas, selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi selaku PPID Provinsi menerbitkan beberapa keputusan antara lain :

  1. Keputusan tentang Daftar Informasi Publik
  2. Keputusan tentang biaya perolehan informasi publik
  3. Keputusan tentang hak/kewajiban pemohon/Badan Publik
  4. Keputusan tentang Waktu pelayanan informasi publik
  5. Keputusan tentang maklumat layanan informasi publik

VISI DAN MISI

VISI

Mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Provinsi Sulawesi Tengah

MISI

  1. Menyediakan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menyediakan sumber daya manusia dan sarana pengelolaan dan pelayanan informasi yang baik.
  3. Melayani pemohon informasi secara cepat, transparan dan bertanggungjawab.