Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat finalisasi hasil kajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah tentang Sistem Pertanian Organik. Bertempat di Hotel Best Western Coco Palu. Senin, (5/8/2024)
Acara ini dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sulteng yakni ; Winiar H. Lamakarate dan Adi Pitoyo dari Komisi 2, serta Aminullah BK, Fadli Anang, dan Irianto Malinggong dari Komisi 3.
Adapun narasumber pada rapat ini yaitu, Muhammad Andar, Abdul Rahim, dan Amrizal yang merupakan pakar di bidang pertanian dan memiliki keahlian dalam pengembangan pertanian organik.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi yang berkelanjutan dan responsif terhadap perkembangan isu-isu lingkungan dan pertanian modern. Untuk itu, dengan disahkannya Ranperda ini, Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi pelopor dalam penerapan pertanian organik di Indonesia.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas secara mendalam tentang pentingnya sistem pertanian organik sebagai bagian integral dari pertanian berkelanjutan.
Pertanian organik berfokus pada penggunaan sumber daya dan proses alam untuk membudidayakan tanaman, dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan yang sehat dan berkelanjutan.
Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Sulawesi Tengah.
Diharapkan juga, Ranperda ini tidak hanya mendukung ketahanan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan pangan yang sehat dan ramah lingkungan.
Sumber : DPRD Provinsi Sulteng/PPID Pelaksana
(Rilis : Sulpiaty)
Leave A Comment