WhatsApp Image 2024-05-29 at 20.09.48

Wujudkan Kesamaan Persepsi, DPMPTSP Sulteng Gelar Rapat Harmonisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan.

Palu, DPMPTSP Prov.Sulteng- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan menggelar Rapat Harmonisasi Regulasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha Se- Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024. Bertempat, Ballroom Palu Golden Hotel. Selasa, (28/5/2024)

Rapat ini juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang berasal dari DPMPTSP Kabupaten/Kota dan OPD Teknis yang menangani perizinan berusaha di Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Harmonisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam proses penyelarasan atau penyerasian regulasi daerah terkait penanaman modal dan perizinan berusaha akan atau sedang disusun, serta terciptanya komitmen dan sinergitas sehingga terbentuk regulasi daerah yang sinkron, selaras, serasi, seimbang, terintegrasi, konsisten serta taat asas.

Dalam sambutan Plh. Kepala DPMPTSP Prov. Sulteng M. Sadli Lesnusa, yang di sampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP, Nurhalis M. Lauselang mengatakan, harmonisasi dibutuhkan sebagai proses penyelesaian atas konflik atau pertentangan dari tumpang tindih dari suatu peraturan yang lebih tinggi, lebih rendah serta peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.

“Dasar hukum penanaman modal di Indonesia adalah undang-undang penanaman modal dan undang-undang cipta kerja”, ucap Nurhalis dalam kesempatan itu

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021, bahwa penyusunan regulasi dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Wilayah Hukum dan HAM.

Tujuan dari koordinasi tersebut adalah agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, azas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, azas materi muatan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Nurhalis menambahkan, harmonisasi regulasi daerah sangat penting dilakukan agar dapat berkomitmen dan bersinergi untuk merealisasikan seluruh potensi investasi. Dengan mengalirnya investasi di daerah, itu memberikan dampak positif untuk penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktifitas dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah sehingga dapat meningkatkan perekonomian nasional.

“Kalau ada daerah yang sempat memberikan komentar bahwa investasi yang ada di daerahnya seperti tidak memberikan pengaruh terhadap lapangan kerja, dan tidak bepengaruh positif terhadap perekonomian daerah, maka perlu ditinjau kembali aturan-aturan yang di perlukan terhadap investasi itu untuk mewujutkan hal tadi”. tandas Nurhalis.

Ia pun berharap, para peserta rapat mampu memahami konsep paparan yang disampaikan oleh narasumber sehingga hasil rapat ini bisa ditindaklanjuti dengan baik.

Adapun sebagai narasumber Rapat Harmonisasi tersebut Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Rohana Jusuf Djafar, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal Ashrab Muchtar, Tenaga Ahli Bidang Perundang-Undangan Salam Lamangkau.

Sumber : PPID Pelaksana DPMPTSP Provinsi Sulteng

Tags: No tags

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *