Palu-Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur dan Cuti Bersama Lebaran Tahun 2024, Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sulteng Rudi Dewanto melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) diseluruh Instansi/OPD Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulteng, termasuk pada Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng. Bertempat, Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (16/04/2024).
Apel Pagi dan dilanjutkan Sidak oleh Asisten-II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemda Sulteng, dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rahmi Amir Singi, bersama seluruh para Pejabat, Pegawai ASN dan Pegawai Honorer/PHL pada lingkup sekretariat DPRD Provinsi Sulteng.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Rudi Dewanto mengatakan, aksi sidak kesemua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan bagian upaya pembinaan terhadap pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Selain itu kata Asisten II, sidak ini juga dilakukan untuk memastikan para pegawai masuk kerja sesuai waktu yang telah ditentukan dan tidak menambah waktu libur. Sebab, pemerintah daerah sudah memberikan keleluasaan kepada para pegawai untuk berlibur selama 10 hari kerja.
“Tidak ada alasan bagi para pegawai untuk tidak masuk kerja tanpa ada alasan atau keterangan yang pasti seperti kedukaan, melahirkan dan sakit yang mengharuskan pegawai tersebut dirawat di rumah sakit, selain hal tersebut, pegawai yang bersangkutan wajib masuk kerja”, Ujar Asisten II
Lanjut Asisten II, karena hal tersebut akan berdampak pada pemberian penghargaan (Reward) maupun sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan sesuai dengan tingkat disiplin pegawai.
Sumber : PPID Pelaksana Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng (Zainal) dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Leave A Comment