Palu, Sulawesi Tengah. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyandang Disabilitas. Bertempat, di Ruang Baruga lantai 2 DPRD Prov. Sulteng. Selasa, (21/03/2023).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Alimuddin Pa’ada dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam penjelasan Tenaga Ahli Gubernur Nur Salam mengatakan, UU No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, digunakan sebagai kerangka dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang terdiri atas 13 bab. Dari 13 bab tersebut terdapat satu bab yang perlu didalami, bab IV terkait pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Berbicara terkait penamaan perda, semakin Panjang judul maka semakin sempit ruang lingkup pembahasan, begitu pula sebaliknya. Jika dilihat dalam perbandingan pada Perda DKI Jakarta No. 4 tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hanya terdapat 8 bab pada Perda tersebut.
Dalam UU NO. 8 tahun 2016, terdapat 18 substansi terkait apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah di dalam penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pada Perda Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, terdapat pembagian terkait urusan pemerintahan antara daerah provinsi dan kab/kota.
Pada tanggapan yang diberikan oleh Ketua Perkumpulan Disabilitas, M. Yusuf mengatakan, pemenuhan hak disabilitas merupakan sesuatu yang diharapkan. Hal ini juga dapat menjadi tolak ukur pemda yang mana tidak hanya untuk memmenuhi semua hak untuk mendapatkan bantuan saja, akan tetapi hak pemberdayaan.
Selain itu juga, tanggapan yang diberikan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Sitti Hasbiah mengatakan, pembentukan perda terkait pada saat ini, menjadikan penyandang disabilitas sebagai subyek, yang mana hal ini berbeda dengan perda yang sebelumnya. Selain itu juga, perda saat ini memberikan tanggung jawab kepada semua OPD bukan hanya pada Dinas Sosial saja.
Dalam rapat tersebut juga diperoleh beberapa rekomendasi diantaranya penggunaan kata disabilitas diganti menjadi difabel, penambahan poin terkait transportasi terkhusus transportasi laut pada perda, pembentukan komite disabilitas, penambahan pasal tersendiri terkait pendanaan, penguatan pada OPD terkait kewajiban dan tanggung jawab, pelibatan dinas Cikasda ataupun Dinas Perkimtan terkait bangunan umum.
Turut hadir : OPD terkait dan organisasi disabilitas Sulteng
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Narahubung : Lutfi Mei Diasasi (082297180947)
Leave A Comment