Palu, Sulawesi Tengah – Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Tengah Sudaryano R. Lamangkona selaku PPID Utama bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Hasim R menghadiri sidang putusan mediasi. Bertempat, diruang Sidang Komisi Informasi Sulteng. Senin, (20/3/2023)
Sidang putusan ini dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (anggota), dan Ridwan Laki (anggota).
Pada kesempatan itu, Ketua Majelis, Abbas H.A Rahim menyampaikan bahwa tercapainya kesepakatan damai atau mediasi merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya sebagai ketua majelis mengucapkan terimakasih kepada para pihak atas tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak tidak ada yang merasa menang dan merasa kalah,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan bahwa Penyelesaian sengketa informasi dilaksanakan setiap saat dimana masyarakat mengajukan permohonan kepada komisi informasi.
Ketika informasi tidak diberikan oleh badan publik, maka masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Provinsi Sulteng.
“Keberadaan komisi informasi adalah untuk menjamin masyarakat khususnya Sulawesi Tengah berhak mendapatkan informasi.”pungkasnya
Kesepakatan damai tersebut tercapai dalam mediasi yang mempertemukan
pemohon dan termohon di kantor Komisi Informasi pada tanggal 3 Maret 2023 oleh Majelis Komisioner, H. Abbas H.A Rahim (Ketua), Sustrisno Yusuf (Anggota), dan Jefit Sumampouw (Wakil Ketua).
Keputusan mediasi itu sudah sesuai dengan ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa putusan komisi informasi yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat dan pasal 40 ayat 3, kesepakatan para pihak dalam proses mediasi dituangkan dalam bentuk putusan mediasi komisi informasi.
Pihak termohon yang diwakili oleh Muhammad Sihar Fugra dan Budi Argap Situngkir bersedia memberikan dokumen informasi yang diminta oleh kuasa hukum pemohon, Isman dari kantor hukum Muslim Mamulai.
Kuasa hukum pemohon, Isman dan pihak BRI diwakili oleh Haswinckel Mandik dan Zensiswati. Pihak BRI menyatakan siap memberikan dokumen yang diminta pemohon berupa sertifikat atas nama Abdullah yang pernah menjadi jaminan kredit atas nama Sadria.
Sengketa informasi yang kedua adalah, pemohon meminta informasi hasil berita acara acara pemeriksaan tanggal 27 Agustus 2019 yang dilakukan oleh pejabat kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah, nomor W.24.KP.05.04-4112 tanggal 12 Agustus 2019 tentang pemeriksaan Tommy Heriyanto.
Sidang ditunda karena ketidakhadiran pemohon prinsipal berhalangan hadir dengan alasan sakit. Sehingga sidang putusan mediasi dilanjutkan hari ini dengan agenda penyerahan berita acara kepada pemohon prinsipal.
Terakhir, Dokumen informasi tersebut diserahkan di depan majelis komisioner komisi informasi pada tanggal 20 Maret 2023 di kantor Komisi Informasi Sulteng.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment