Palu, Sulawesi Tengah – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto SE., MM mengadakan Rapat Rencana Pembangunan Gedung Pusdaops dan Aset BPBD lainnya. Bertempat, di ruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur, Jl. Sam Ratulangi No. 101, Kota Palu. Jum’at, (6/1/2023).
Rapat ini diawali dengan penyampaian Drs. Arfan, M.Si Plt. Kepala Pelaksana BPBD Prov. Sulteng menyampaikan BPBD Prov. Sulteng berencana melakukan pembangunan kantor induk senilai 33 Milyar dengan menghapuskan bangunan lama yang bersumber dari APBD dan APBN. Langkah awal dari pembangunan ini yaitu pembangunan Pusdaops senilai 10 MIlyar untuk bangunan fisik.
Selanjutnya, Pj. Sekda Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto SE., MM menjelaskan bahwa pembangunan Pusdaops ini akan mendapatkan bantuan dari BNPB namun perlu diperjelas mekanisme pembangunannya apakah BPBD nanti mendapatkan hibah dana atau hibah barang dari BNPB.
Ia juga menerangkan dalam pembangunan ini nantinya perlu ada penghapusan aset akan tetapi sebelum penghapusan dilakukan BPKAD perlu memperhatikan syarat-syarat untuk bisa menghapus sebuah aset, antara lain jika aset tersebut rusak berat; Idle atau tidak digunakan; melampaui masa manfaatnya.
Kemudian, Sitti Hasbiah N. Zaenong, M.Si Kepala Dinas Sosial Prov. Sulteng menjelaskan Dinas Sosial Prov. Sulteng akan membantu pembangunan Pusdaops ini dengan memberikan aset berupa tanah kepada BPBD Prov. Sulteng.
Diakhir rapat, Pj. Sekda Rudi Dewanto menyimpulkan beberapa hal yaitu :
- BNPB akan memberikan bantuan dalam bentuk hibah kepada BPBD terkait dengan pembangunan Pusdaops
- Surat Gubernur akan segera diantar kepada BNPB Pusat agar BNPB Pusat bisa memberikan bantuan
- Berkaitan dengan penatausahaan dan tertib administrasi aset, akan dibentuk tim bersama BPKAD, Dinas Sosial Prov. Sulteng dan BPBD Prov. Sulteng untuk menyelesaikan administrasi terkait penerimaan aset
- Koordinasi untuk penyerahan aset dari Dinas Sosial ke BPBD Prov. Sulteng perlu dilakukan langkah-langkah mengingat bahwa audit BPK terkait aset sudah mulai masuk sehingga diusahakan dalam waktu 2 minggu bisa selesai.
- Terus melakukan Koordinasi terkait proses pengelolaan hibah dan penerimaan aset.
Turut Hadir : Kadis Sosial Prov. Sulteng, Plt Ketua Pelaksana BPBD, Kasubag Keuangan dan aset Dinsos, Kasub Aset BPBD, Kasub Aset BPKAD
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Leave A Comment