DPRD menyetujui Perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui Perubahan Raperda atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kegiatan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna yang dipimpin Waket DPRD Prov.Sulteng Muharram Nurdin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (27/12).

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj Sekda Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Prov Sulteng terlebih khusus panitia khusus atas kontribusi waktu, tenaga dan pemikirannya dalam rangka agenda perubahan raperda tersebut.

“Semoga perubahan raperda dapat memberi efek penguatan dan penyempurnaan, termasuk penyesuaian terhadap visi misi dan program kebijakan pembangunan gerak cepat, yang diantaranya untuk menjadikan Sulteng tangguh bencana,”harapnya.

gubernur memerintahkan kepada BPBD Prov Sulteng untuk segera melakukan penyusunan peraturan gubernur delegasi dari peraturan daerah dimaksud.

Selanjutnya Ia mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Prov Sulteng yang merayakan Natal.

“Semoga terang Natal membawa kita menjadi insan yang religus dan semakin produktif memberikan kinerja serta bakti pengabdian terbaik kita dalam rangka membangun daerah,”tutupnya.

Biro Adm Pimpinan

Tags: No tags

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *