Palu, Sulawesi Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se – Sulawesi Tengah dalam rangka Pembentukan Badan Adhoc dan Sekretariat Badan Adhoc Pemilu 2024. Bertempat, di Aula kantor komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Senin (19/12/2022).
Dalam Laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Nisbah, M.Si mengatakan, bahwa akan diadakan rekrutmen untuk penyelenggara Adhoc di tingkat kelurahan atau desa sebanyak 3 orang yang akan di rekrut dari masing masing kelurahan atau desa. Selain itu juga, dilakukannya pembentukan lembaga kesekertariatan yang berasal dari pegawai Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH memberikan arahan terkait Badan Adhoc yang mana pembentukan paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggara pemilu disetiap kabupaten/kota yang berjumlah 3 orang, berwenang membentuk kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS), dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Selanjutnya, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS) yaitu surat pendaftaran, foto copy KTP Elektronik, foto copy Ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan daftar riwayat hidup.
Adapun kesimpulan pada rapat koordinasi pembentukan badan adhoc dan sekretariat badan adhoc Pemilu 2024 yaitu:
- Setiap Kabupaten dan Kota akan melakukan penyeragaman pembiayaan pada setiap fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi calon pelamar PPS, yang mana apabila tidak biaya tersebut tidak dapat digratiskan kiranya dapat memberikan keringanan dalam bentuk pembiayaan.
- Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota bersedia untuk memfasilitasi pembentukan sekretariat PPK dan PPS baik ditingkat kecamatan ataupun Desa/Kelurahan dengan menugaskan PNS atau Non-PNS untuk menjadi sekretaris maupun staf sekretariat PPK dan PPS.
- Kiranya KPU Kabupaten dan Kota dapat mengarahkan agar pengusulan sekretariat ataupun staf sekretariat PPK bukan dari golongan Guru atau tenaga didik mengingat beban sebagai tenaga pengajar karena ada tunjangan sertifikasi. Namun apabila masih terdapat pengusulan bagi tenaga pendidik untuk menjadi sekretaris ataupun staf sekretariat PPK, maka hal tersebut menjadi kewenangan Bupati dan Walikota dalam menetapkannya.
Turut hadir : Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan KPU Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment