Parigi Moutong – Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! di Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin, 18 November 2024.
Kegiatan yang dibuka Pj. Bupati Parigi Moutong, Richard A. Djanggola itu berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Bupati dan dihadiri undangan dari Pimpinan OPD dengan nara sumber Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano Lamangkona dan Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas Rahim.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari sekretaris dinas selaku koordinator pengelolaan PPID dan para operator SP4NLapor! dari Perangkat Daerah dilingkup Kabupaten Parigi Moutong.
Pj. Bupati Richard dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kominfo dan berharap agar setiap Badan Publik di Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan informasi terkait pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan baik yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.
Pada materi awal, Abbas Rahim menyampaikan pentingnya PPID dalam mengawal dan mendorong Keterbukaan Informasi sebagai wujud dari amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang terus digaungkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. Tujuannya agar masyarakat dapat mengetahui setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah serta ikut terlibat dalam melakukan pengawasan dan pemantauan.
Ada empat hal yang menjadi penekanan Ketua Komisi Informasi terkait penyelenggaraan KIP, yaitu memastikan tersedianya sarana prasarana kerja bagi PPID, tersedianya Sumber Daya Manusia selaku PPID yang terlatih, cakap dan terampil, tersedianya dukungan pembiayaan dan adanya komitmen dari Pimpinan Daerah.
“Kami berharap agar empat hal itu dapat diwujudkan disetiap jenjang pemerintahan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten hingga ke Desa dan Badan Publik lainnya. Melalui PPID Pelaksana maka informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat” ujar Abbas.
Sementara itu, Kadis Kominfosantik, Sudaryano Lamangkona dalam paparannya menyampaikan bahwa pembentukan PPID Pelaksana disetiap perangkat daerah untuk memperkuat peran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Demikian halnya dengan pengelolaan SP4N-Lapor!, sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, keluhan dan usulan kepada pemerintah atau badan publik atas masalah yang ada.
Sebagai aplikasi digital, SP4NLapor! diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat hingga ke wilayah terpencil, secara efektif dan efisien.
Pembentukan PPID Pelaksana disetiap perangkat daerah dan pengelolaan SP4N-Lapor! juga akan menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi untuk pengukuran indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) dimasing-masing wilayah oleh Komisi Informasi.
Diakhir paparannya, Sudaryano mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Sumber : PPID Utama/Diskominfosantik Provinsi Sulteng/Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment