Gelar-Bimtek-Penerapan-HAM-Kasatpol-PP-Tetap-Humanis-dan-Mentaati-Kode-Etik-Pamong-Praja

Gelar Bimtek Penerapan HAM, Kasatpol PP : Tetap Humanis dan Mentaati Kode Etik Pamong Praja

Palu-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerapan HAM dalam Penyelenggaran Trantibumlinmas, yang berlangsung di Restaurant Kampung Nelayan. Kamis, (29/08/2024)

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP Se-Sulawesi Tengah Muhammad Nizam serta Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkuham Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak selaku Narasumber.

Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, wawasan dan pengatahuan anggota Satuan Polisi Pamong Praja terhadap dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang bernuasa HAM, serta kegiatan perlinduangan, pemajuan, penegakan Perda/Perkada dan Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam sambuntanya, Kasat Pol PP Provinsi Sulawesi Tengah Muhammad Nizam menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh peserta bimtek utama nya Kasat yang hadir secara langsung.

“Semoga kerjasama dan sinergitas selama ini tetap terjalin dan semakin baik dalam rangka penguatan kelembagaan Satpol PP”, ucap Nizam dalam kesempatan itu

Selanjutnya, Nizam juga menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas Penegakan Perda/Perkada dan kegiatan penyelenggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat tersebut diatas, sering terjadi saat turun langsung dengan kelompok masyarakat tertentu seperti gelandangan, pengemis, pedagang kaki lima dan anak” terlantar.

“Penanganan kelompok ini sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP di lapangan”, ujarnya

Untuk itu kata Nizam, pemerintah daerah provinsi Sulawesi Tengah melalui Satpol PP memberikan Bimtek guna Peningkatan Kapasitas anggota Satpol PP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP yang bernuansa HAM.

Di akhir sambutannya, ia pun berharap Satpol PP tetap Humanis persuasif tanpa mengabaikan ketegasan tegak berdiri di atas kebenaran dalam rangka penegakan Perda maupun berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta mentaati kode etik Pamong Praja dalam bertugas.

Sumber : Satpol PP Prov. Sulteng/PPID Pelaksana

Tags: No tags

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *