WhatsApp Image 2024-05-29 at 20.06.37

Buka Rapat Pendahuluan Tim SPPR, Kadis BMPR : Singkronisasi Pemanfaatan Ruang Wujudkan Rencana Pembangunan RTRW Terpadu dan Selaras

Palu-Dalam rangka persiapan Rencana Kerja Tim Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfataan Ruang (SPPR), Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Rapat Pendahuluan Tim Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah Peridoe Tahun 2025-2029. Bertempat, di Ruang Rapat Kepala Dinas BMPR. Selasa, (28/5/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas BMPR Provinsi Sulawesi Tengah Faidul Keteng selaku Ketua Tim menjelaskan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah mewujudkan keterpaduan program pemanfaatan ruang dengan program-program sektoral di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun tujuan dari penyusunan Dokumen Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang adalah pertama, mengidentifikasi dan mengevaluasi perwujudan program dan kegiatan pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi Tengah pasca disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2042.

Kedua, mensinkronisasikan program kegiatan sektoral terhadap program kegiatan pemanfaatan ruang jangka menengah sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2042.

Mengakhiri sambutannya, beliau berharap sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dengan penentuan prioritas, penyamaan persepsi, kesepakatan dan komitmen bersama ini dapat mewujudkan rencana pembangunan yang terpadu dan selaras dengan rencana tata ruang di Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang memuat keterpaduan program antar sektor dan wilayah dengan jangka menengah lima tahunan nantinya akan menjadi input program prioritas untuk menghasilkan sinkronisasi program pemanfaatan ruang atau SPPR jangka menengah periode tahun 2025-2029 yang disusun sebagai masukan atau referensi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah”, tutupnya.

Sumber : PPID Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng.

Tags: No tags

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *