Palu-Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan Penilaian Kabupaten /Kota Peduli HAM Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan Biro Hukum dan Kanwil Kementrian Hukum Dan HAM. Bertempat, di ruang Polibu Kantor Gubernur. Senin, (13/5/2024).
Rakor ini juga dihadiri OPD Pengampuh, Kementrian Hukum dan HAM, Pemateri dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agung Tambing Ketua Panitia menyampaikan bahwa Rakor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Menurutnya, rakor ini berfokus dan berorientasi pada pemenuhan empat sasaran kelompok Yaitu Perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat agar menjadi perhatian Kabupaten/Kota untuk mengisi cakupan data yang dibutuhkan sebagai bahan penilaian dari Kementrian Hukum dan HAM untuk menetapkan Capaian Aksi HAM Kabupaten/Kota secara Nasional.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Fahrudin Yambas, menyampaikan salam hangat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura kepada seluruh peserta Rakor dan selanjutnya menyampaikan HAM adalah seperangkat Hak yang melekat pada Hakekat dan keberadaan manusia, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara.
“RanHAM merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM”, Jelas Fahrudin dalam kesempatan itu
Selanjutnya, Fahrudin juga mengungkapkan, pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan beberapa hal yang menjadi fokus pada Perpres Nomor 53 Tahun 2021-2025 diantaranya,
Pertama, memberikan bantuan usaha dan membangun hubungan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dibidang usaha kecil dan menengah.
Kedua, optimalisasi layanan bantuan hukum bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat yang berhadapan dengan Hukum.
Ketiga, pemberian layanan khusus hak-hak pendidikan anak dari kelompok 3T, KMA dan Penyakit HIV/AIDS.
Keempat, pemberian layanan khusus hak-hak kesehatan anak dari Kelompok 3 T, kelompok nasyarakat adat, dan anak dengan penyakit HIV/AIDS.
Kelima, melaksanakan program menuju Indonesia bebas pekerja anak sesuai dengan konvensasi hak anak.
Keenam, mendorong upaya pencapaian target kuota dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi pekerja penyandang disabilitas di sektor pemerintahan, BUMN/BUMD.
Ketujuh, implementasi pemberian bantuan sosial untuk kemandirian dannaksebilitas pebyandang disabilitas yang harmonis dengan peraturan lainnya.
Kedelapan, mengidentifikasi dan mendata entitas kelompok masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan.
Terakhir, melalui Asisten I Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota agar dapat memberikan keseriusan untuk melaporkan data RanHAM yang telah dilaksanakan pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Sumber : PPID Pelaksana Biro Hukum dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Leave A Comment