Palu-Sesuai dengan pasal 69 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selasa, (19/03/2024).
Setelah melaporkan kepada Gubernur dan Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Tengah Dahri Saleh menyerahkan dokumen LKPJ Gubernur tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPRD Muharram Nurdin dan Sekretaris DPRD ibu Siti Rahmi Amir Singi, diruang kerja Setwan.
Setelah diserahkan, menurut Setwan akan segera dijadwalkan pelaksanaan rapat paripurna DPRD penyerahan LKPJ tahun 2023 oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk selanjutnya, dibentuk Pansus LKPJ Gubernur.
Juga hadir, Kepala Bagian Pemerintahan Dody Setiawan Agan mendampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Otda dalam penyerahan dokumen tersebut.
Sumber : PPID Pelaksana Biro Administrasi Pimpinan dan dipublis oleh PPID Utama selaku Humas Pemprov. Sulteng/Dinas Kominfo Santik.
Leave A Comment