Palu, Sulawesi Tengah – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina didampingi Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Salim dan PPUPD Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Ryan Perwira mengikuti Penandatanganan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 secara daring di Ruang Teleconverence Kantor Gubernur. Kamis, (09/03/2023).
Strategi nasional pencegahan korupsi merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Mengawali sambutannya, Menteri Bappenas RI Suharso Manoarfa menyampaikan bahwa pemerintah memiliki komitmen yang serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melahirkan UU No. 7 Tahun 2006 untuk mengadopsi dan mengesahkan Konfrensi PBB melawan korupsi dan salah satu amanat ratifikasi tersebut Indonesia diharuskan memiliki strategi nasional anti korupsi.
“Sesungguhnya kita bersama-sama dunia dalam barisan untuk melakukan aksi maksimal dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi”, lanjut Suharso.
Lebih lanjut, Menteri Bappenas menyampaikan bahwa Presiden menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi nasional pemberantasan korupsi tahun 2004-2009 hingga penyusunan dan penetapan Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya pada tahun 2013-2016 strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi diimplementasikan berdasarkan Inpres Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi disetiap tahunnya.
Menurutnya, Upaya pencegahan korupsi memerlukan strategi nasional yang lebih berfokus, terukur, serta berorientasi pada hasil dan dampak sehingga kemudian pemerintah menerbitkan Perpres No. 55 Tahun 2012 dengan Perpres No. 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau sekarang kita kenal dengan Stranas PK.
Suharso juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 5 Perpres No. 54 Tahun 2018 diamanatkan bahwa rencana aksi dirumskan setiap 2 tahun sekali yang mana saat ini kita telah memasuki periode ketiga implementasi Stranas PK dengan telah diluncurkan aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 pada tanggal 22 Desember 2022.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa dalam konteks pencegahan korupsi sangat kompleks di negara kita namun yang paling utama adalah komitmen integritas atau political wish dari para pemegang kekuasaan sehingga perlu dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen yang semoga bukan hanya sekedar ritual kegiatan semata
“Makanya kita sekarang menandatangati pakta integritas, komitmen. Kita harap ini bukan hanya ritual kegiatan semata”, terang Mendagri.
Selain itu, beliau berpendapat bahwa perlu adanya penguatan sistem pengawasan serta memperkuat sistem open governance sehingga potensi untuk korupsi dapat dicegah dengan sistem pemerintahan yang lebih transparan
Lebih lanjut, beliau berharap semoga dengan komitmen para pemangku kepentingan agar lebih terbuka dan transparan serta membuat sistem dan penguatan aparat pengawas internal masing-masing sehingga dapat mencegah praktek korupsi.
Turut hadir : Wakil Ketua KPK, Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK, Sekretaris Kementrian Lembaga, Sekretaris Daerah 34 Provinsi secara daring dan luring.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment