Plt Karo Hukum Adiman,SH,M.Si memenuhi undangan Direktur Produk Hukum Daerah Drs.Makmur Marbun,M.Si terkait implementasi Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah nomor 43 tahun 2022 tentang Penugasan Perseroan Daerah PT Pembangunan Sulawesi Tengah Dalam Perdagangan Hasil Batuan Satu Pintu, bertempat diruang rapat Direktur Produk Hukum Daerah, Kamis (9/3).
Turut hadir Kabag Produk Hukum Sulteng Hj.Indah,SH,MH, Kabag BUMD Farida Karim dan 2 orang kasub pada Biro Hukum.
Kesempatan itu, Plh Karo Hukum Drs.Adiman,SH,M.Si menyampaikan keberadaan Pergub nomor 43 tahun 2022 merupakan implementasi pemikiran Gubernur Sulawesi Tengah agar potensi daerah berdampak terhadap peningkatan fiskal daerah serta memastikan kebutuhan pembangunan IKN dapat terpenuhi,khususnya batuan.
Sementara, Direktur PHD Makmur Marbun berharap Pergub nomor 43 tahun 2022 dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum dan tidak dilakukan secara monopoli.
Sesuai amanah Gubernur Sulawesi Tengah kepada Plh Karo Hukum, Ia pun menanyakan percepatan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Sulteng.
Menanggapi itu, Kasub Perundang Undangan Andika menyampaikan bahwa TPP Pemprov Sulteng dalam proses tanda tangan pimpinan, namun syarat yang belum diterima dari Pemprov Sulteng melalui Biro Organisasi yakni syarat pembayaran TPP.
Biro Adm Pimpinan
Leave A Comment