SIGI, – Sat Res Narkoba Polres Sigi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan assesmen terhadap tersangka tindak pidana narkotika berinisial Lk. AN yang diringkus oleh Sat Narkoba Polres Sigi beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang digelar di Ruang rapat BNN Provinsi Sulawesi Tengah Kamis, (02/03/2023) ini juga melibatkan dokter dan psikolog. Asesmen ini dimaksudkan untuk mengklasifikasikan status tersangka, apakah mereka pengguna atau pengedar serta bandar narkoba.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.IK.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Sigi menjelaskan, ketika seseorang diduga sebagai pecandu atau pengedar narkoba, dalam penyidikannya perlu diassesmen sebagai bagian penyidikan kasus narkoba.
AKP Ferry menjelaskan, dalam ketentuan hukum diatur bahwa bagi pecandu dan penyalahguna memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan atau perawatan. Selama proses penyidikannya tetap berjalan, maka harus dilakukan assesmen.
“Hasilnya akan dijadikan rekomendasi oleh hakim dalam memutuskan perkara yang bersangkutan. Apabila hasilnya adalah pecandu, maka diusulkan untuk direhabilitasi. Tapi bagi bandar dan pengedar, maka proses hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kasi Humas.
Dalam assesmen kali ini, didapat kesimpulan bahwa tersangka berinisial Lk AN ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal.
(Humas Polres Sigi)
Leave A Comment