Palu, Sulawesi Tengah – Dalam rangka pelaksanaan strategi pencapaian sistem merit melalui pembangunan serta pengembangan sistem informasi kepegawaian dan manajemen talenta, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Jawa Barat melakukan perjanjian kerjasama (MoU) pada Kamis, 16 Februari 2023 di Bandung.
Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman dari para pihak untuk meningkatkan pelayanan manajemen kepegawaian berdasarkan sistem merit secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi serta terlaksananya sistem manajemen talenta secara efektif dan berkelanjutan.
Adapun tujuan kerjasama ini adalah bekerja sama untuk implementasi sistem merit melalui pemanfaatan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam penjelasannya, Kepala BKD Provinsi Sulteng Asri mengatakan, yang melatarbelakangi kerjasama Pemprov Sulteng dan Jawa barat adalah karena Provinsi Jabar memiliki keunggulan secara nasional dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian dan sistem administrasi kepegawaian.
Kemudian, kerjasama ini juga dilatarbelakangi oleh adanya kerja sama Gubernur Sulteng dengan Gubernur Jawa Barat yang dilaksanakan pada Januari 2023. Sehingga hal tersebut menjadi dasar bagi OPD terkait juga melakukan kerjasama.
Khusus manajemen ASN ini, ada beberapa OPD yang terlibat diantaranya ; BPSDM dan Biro Organisasi. Dan kedepannya akan di bentuk tim kerja termasuk Bappeda dan Inspektorat.
“Tahun kemarin nilai SAKIP kita adalah BB, dan tahun kita ingin nilai SAKIP kita dapat A.” Ujar Asri
Untuk itu, beliau berharap adanya dukungan dari OPD terkait, dan segera menindaklanjuti hasil kerjasama dengan menerapkan ATM (amati, tiru dan modifikasi) demi mencapai sasaran yang diinginkan.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu ; (1) penyelenggaraan pelayanan manajemen kepegawaian ASN melalui pembangunan dan pengembangan melalui aplikasi replikasi aplikasi SIAP JABAR, K Mob, TRK, Sim Tunjangan, Sim Jawara dan aplikasi kepegawaian lainya. (2) penyelenggaraan penilaian, pengukuran potensi dan kompetensi. (3) penyelenggaraan magang atau intership untuk ASN baik secara daring maupun luring. (4) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, seminar, pendampingan, kursus, penataran dan Workshop terkait replikasi aplikasi SIAP JABAR, K Mob, TRK, Sim Tunjangan, Sim Jawara dan aplikasi kepegawaian lainya.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment