Palu, Sulawesi Tengah – Gubernur diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto membuka Asistensi Penerapan Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Selasa, (21/2/2023)
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto didampingi Kepala BKD Provinsi Sulteng Asri dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Irfan.
Kegiatan asistensi ini dihadiri oleh Tim Asistensi KASN, Biro Organisasi Setda Provinsi Sulteng, BPSDM Provinsi, Inspektorat Daerah Provinsi serta OPD terkait lainnya.
Pada kesempatan itu, Rudy Dewanto menyampaikan ucapan selamat datang kepada Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II beserta Tim Asistensi di Bumi Tadulako Palu Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Rudy Dewanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II beserta Tim yang telah memberikan asistensi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, Berkaitan dengan sistem merit dan manajemen ASN, Pemprov Sulteng juga telah melakukan pertemuan dengan OPD teknis dimana masih ada beberapa poin-poin, indikator dan variabel yang masih perlu diperbaiki bersama-sama.
Untuk itu, beliau berharap agar OPD Teknis terkait berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penilaian sistem merit dan manajemen ASN demi mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju.
Sementara, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II Irfan selaku Narasumber menyampaikan bahwa aspek dan bobot penilaian penerapan sistem merit terdiri dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
Berdasarkan 8 aspek diatas, pelaksanaan penilaian menggunakan metode self assessment. Kemudian instansi mengisi nilai mandiri dalam 37 subaspek instrumen yang ditetapkan KASN.
Lebih jauh beliau menjelaskan, adapun tahapan penilaian sistem merit terdiri dari ; periode I dilaksanakan pada Januari s/d Juni. Sedangkan periode II dilaksanakan pada Juli s/d November.
(1) 25 Januari s/d 28 Februari penilaian mandiri via SPINTER ; instansi melakukan penilaian mandiri disertai dengan bukti dukung yang diperlukan melalui aplikasi SPINTER. (2) Maret s/d April Verifikasi dan klarifikasi oleh KASN ; KASN melakukan verifikasi atas penilaian mandiri yang disampaikan instansi dan melakukan klarifikasi jika diperlukan.
(3) Mei, perbaikan penilaian dan bukti dukung ; instansi diberikan kesempatan untuk mengoptimalkan penilaian mandiri yang mengacu pada catatan verifikasi dan klarifikasi. (4) Juni, penetapan hasil penilaian ; penetapan tingkat penerapan sistem merit dalam rapat Pleno yang melibatkan KemenPANRB, BKN dan LAN.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng.
Leave A Comment