Palu – Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulteng Dr. Rudi Dewanto SE., MM memimpin Rapat Pemanfaatan Kawasan Hutan Kota sebagai Lokasi Sport Center. Bertempat, diruang kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur. Kamis, (5/1/2023)
Dalam pengantarnya, Pj. Sekda Rudi Dewanto mengatakan, setelah dicabutnya PPKM oleh pemerintah pusat, membuat aktivitas-aktivitas masyarakat kembali pulih. Olehnya, dibutuhkan lokasi, sektor dan daerah-daerah yang membuat masyarakat beraktivitas secara bebas.
Selanjutnya, Pj. Sekda Rudi Dewanto menyampaikan bahwa maksud dilaksanakanya pertemuan tersebut adalah terkait pemanfaatan dan pengoptimalan kawasan Hutan Kota.
Sementara, Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng Dr. Irfan Ariyanto, M.Si menyampaikan bahwa sesuai keinginan Gubenur Sulawesi Tengah untuk menciptakan sebuah kawasan Sport Center yang ada di Sulteng, maka lokasi yang dipilih untuk kawasan Sport Center adalah Hutan Kota.
Irfan Ariyanto juga menerangkan bahwa rencana ini sudah berlanjut dari tahun 2019, sehingga di bangunlah gedung olahraga yang salah satunya adalah gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK).
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu ada beberapa kendala terkait dengan lokasi tersebut yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Kawasan Hutan Kota memiliki luas kurang lebih 100 Hektar, termasuk dengan lapangan golf dan gedung KNPI dan juga nantinya akan di tambah dengan lokasi STQ dengan luas 34 Hektar karena di lokasi tersebut sudah di bangun sarana-sarana olahraga oleh Pemerintah Provinsi seperti ; kolam renang, sirkuit panggona dan dinding panjat tebing.
Terakhir, Pj. Sekda Rudi Dewanto menyimpulkan hasil pertemuan tersebut yaitu :
- Dasar penataan ruang di kawasan Hutan Kota, peraturan Pemerintah Provinsi dan Kota Palu bersinergi.
- Terkait dengan rencana penataan ruang di Hutan Kota, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 dan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga untuk mengajukan persyaratan-persyaratan untuk hal tersebut, termasuk menyiapkan studi kelayakan.
- Meminta bantuan OPD Teknis demi kelengkapan dalam rangka penetapan zona di Hutan Kota.
- Terkait dengan wewenang dalam menentukan lokasi, mengingat lokasi diatas 5 hektar makan yang memiliki kewenangan adalah pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
- Data pendukung peraturan lokasi penataan ruang atau perwali yang sesuai dengan evaluasi pusat paling lambat 23 Januari 2023 harus selesai.
Turut hadir : Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulteng, Kadis Tata Ruang Kota Palu, Dinas Perkimtan Provinsi dan Inspektorat Daerah Provinsi.
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng.
Leave A Comment