Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong Sayutin Budianto,S.Sos resmi melantik Imran Aiman,Spd sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa bakti 2019-2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, pada Selasa (3/1).
Pelantikan ini berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah nomor 171/469/Ro.PemOtda-G.ST/2022.
Selain itu, pelantikan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Pj Sekda Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM.
Melalui Pj Sekda, Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan Pergantian Antar Waktu adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota legislatif.
Untuk itu, Beliau mengucapkan selamat kepada Imran Aimang,S.Pd atas dilantiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
“Semoga saudara dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dibawa dari daerah pemilihan,”harapnya.
Terakhir, Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Sugeng Salilama yang telah memberikan kontribusi dan pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong selama ini.
Turut hadir Wabup Parigi Moutong, Unsur Forkopimda Parigi Moutong, Para Kepala OPD Parigi Moutong dan Pimpinan Parpol.
Biro Adm Pimpinan
Leave A Comment