Palu, Sulawesi Tengah – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Rencana Aksi Forum Satu Data Indonesia (SDI) dan Tindak Lanjutnya di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Hotel Best Western Plus Coco Palu. Selasa, (27/12/2022).
Pada rakor tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah dengan materi penyelenggaraan statistik sektoral menuju satu data Indonesia dan Portal SDI Walidata Provinsi dan Kab/Kota Menuju Integrasi Data SDI se-Sulawesi Tengah.
Dalam sambutan Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Moh. Rivan Burase, SP., M.Si mengatakan, Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengamanatkan pentingnya penyebarluasan data sebagai salah satu penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Satu Data Indonesia (SDI) dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka sebagai acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan mudah digunakan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data, dan mendukung sistem statistik nasional.
Dalam rangka percepatan implementasi kebijakan rencana aksi Satu Data Indonesia di Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama dan harus direspon kedepan, diantaranya ; mendorong implementasi standar penyelenggaraan dan penguatan prinsip SDI, mendorong perluasan kolaborasi dan penguatan implementasi kebijakan satu data indonesia, antara lain melalui penerapan pedoman implementasi manajemen data, arsitektur data dan informasi.
Selain itu, perlunya mendorong pengembangan infrastruktur dan platform data, serta fasilitas analitika data, mendorong penguatan sumber daya manusia dan talenta penyelenggara satu data indonesia, mendorong stimulasi percepatan satu data indonesia, serta pemanfaatan data dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan daerah.
Hadirnya Peraturan Gubenur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan mampu mendorong percepatan implementasi rencana aksi forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang terintegrasi dengan forum SDI Kabupaten/Kota.
Turut Hadir : Kepala Bidang Statistik DKIPS Prov. Sulteng, Kepala BPS Provinsi Sulteng Perwakilan Kepala Bappeda Kab/Kota dan Perwakilan Dinas Kominfo Kab/Kota.
Sumber : Humas Pemperov. Sulteng
Leave A Comment