Palu, Sulawesi Tengah – Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Regional Sulawesi Tengah menggelar Uji Kompetensi Sertifikasi Pilot Drone. Bertempat, di Halaman Kantor DKIPS Provinsi Sulteng, Jl. R.A. Kartini, Kota Palu. Minggu (18/12/2022).
Uji kompetensi ini adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pilot drone sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 37 Tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini menjadikan pengguna drone sebagai pilot drone yang bertanggung jawab serta mencegah resiko saat menerbangkan drone
Uji kompetensi ini pertama kali diadakan pada tahun 2020, lalu berlanjut diadakan satu kali di tahun 2021 dan di tahun 2022 telah dilaksanakan sebanyak 2 kali sehingga Uji kompetensi ini menjadi yang kelima kalinya diadakan oleh APDI Regional Prov. Sulteng.
Adapun peserta yang mengikuti uji kompetensi ini sebanyak 5 orang diantaranya ; 1 orang dari Bea Cukai, 1 orang dari Dinas Pertanian Sulawesi Barat, 1 orang dari Bappeda Provinsi Sulteng, 1 orang dari Balai Kehutanan Provinsi Sulteng dan 1 orang dari BPBD Kota Palu.
Dalam uji kompetensi ini Ketua APDI Regional Provinsi Sulteng Indra Sutedja Dwiwangsa, ST bertugas sebagai instruktur yang menilai langsung keterampilan para peserta uji kompetensi.
Ia berharap setelah uji kompetensi ini para peserta yang lulus nantinya bisa mengamanahkan keterampilannya serta bisa menerbangkan drone secara aman, bertanggung jawab dan bermartabat.
“Harapannya pilot-pilot itu bisa terbang dengan aman, artinya dia bisa tau posisi dia dan dronenya terus kemudian bertanggung jawab karena dengan kita menerbangkan drone artinya ada tanggung jawab disitu terhadap keamanan drone dan orang sekitar terus kemudian bermartabat artinya kita sudah melakukan standar prosedurnya.” Ucap Indra Sutedja Dwiwangsa
Berkahirnya Uji Kompetensi Sertifikasi Pilot Drone ini, ditandai dengan penyerahan sertifikat kepada para peserta.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Leave A Comment