Palu, Sulawesi Tengah – Komisi I DPRD Prov. Sulawesi Tengah mengadakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Prov. Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Bertempat, di Sriti Convention Hall Palu, Jl. Durian No. 88, Kota Palu. Senin (28/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi I DPRD, Diskominfo Prov. Sulteng, Kepala Komisi Informasi Publik, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabiliitas Indonesia (KPPDI), Ketua LIBU Perempuan Sulteng, Akademisi terkait dari Universitas Tadulako dan Muhammadiyah.
Kegiatan Uji Publik ini dilakukan untuk menguji Rancangan Perubahan Perda No.3 Tahun 2016 yang dibuat Komisi I DPRD Sulteng dengan berdasarkan pandangan dari Akademisi, Kelompok Masyarakat, dan OPD terkait.
Adapun yang menjadi narasumber pada Uji Publik ini yaitu ; Kepala BIdang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Sulteng Hasim R. S.Kom, M.Si dan Tenaga Ahli DPRD Sulteng Dr Asri Lasatu SH, MH.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Prov. Sulteng Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, M.H menyampaikan bahwa yang menjadi ganjalan setelah Perda dibuat tidak bisa dijalankan yaitu ketika isi Perda itu mengamanahkan tentang Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur.
“Saya berharap kepada teman-teman yang diundang di dalam Uji Publik tentang perubahan atas Perda No.3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, memberikan masukan-masukan lebih banyak lebih bagus. Ucap Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, M.H
Kepala BIdang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Sulteng Hasim R. S.Kom, M.Si berpendapat bahwa Raperda No. 3 Tahun 2016 saat ini harus disesuaikan kembali karena selama 7 tahun ini terjadi perubahan sangat cepat pada kebutuhan kelola informasi masyarakat yang harus mengikuti perkembangan teknologi.
Selanjutnya, Tenaga Ahli DPRD Sulteng Dr Asri Lasatu SH, MH menjelaskan dalam Perda ini masih banyak yang perlu disesuaikan seperti beberapa pasal yang perlu diubah misalnya penggunaan kata dengan.
“Kalau mengikuti pilihan saya berarti Perda ini harus dicabut karena esensinya berubah belum lagi misalnya dari penyampaian Pak Kabid tadi ada 2 materi yang belum masuk. Kata Asri Lasatu
Sumber : Humas Pemprov. Sulteng
Leave A Comment