DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyetujui 3 buah Raperda Prov.Sulteng Tahun 2022 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023.
Raperda dimaksud, terdiri : 1) Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, 2) Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi, 3) Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut berlangsung saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr.Hj.Nilam Sari Lawira,SP,MP bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, pada Selasa (29/11).
Membacakan sambutan gubernur, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr.H.Rudi Dewanto,SE,MM menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas kinerja pimpinan dan anggota DPRD Prov.Sulteng.
Melalui Pj Sekda, Gubernur H.Rusdy Mastura menitipkan beberapa harapan, diantaranya : 1) eksekutif dan legislatif kiranya tetap berkomitmen untuk melaksanakan amanat peraturan daerah dimaksud sesuai dengan batas tugas dan kewenangan masing-masing, 2) OPD pengampu masing-masing 3 perda tersebut di atas, segera mengajukan program penyusunan pergub sebagai peraturan pelaksana kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk menjadi prioritas dalam penyusunan pergub tahun 2023.
Biro Adm Pimpinan
Leave A Comment