Palu, Sulawesi Tengah. Gubernur H. Rusdy Mastura mengambil sumpah dan melantik Drs. Moh. Muchlis, MM sebagai Pejabat Bupati Buol yang digelar secara luring maupun daring. Bertempat, di Ruang Polibu Kantor Gubernur. Kamis, (13/10/2022)
Pada kesempatan itu, Gubernur didampingi Pj. Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM, Ketua DPRD Provinsi Sulteng diwakili Anggota Komisi IV DPRD Prov. Sulteng Fairuz Husen Maskati dan Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu, S.Sos., M.AP.
Sebelumnya, Drs. Moh. Muchlis, MM menjabat sebagai Kepala Inspektorat Daerah Prov. Sulteng, dan sekarang menjabat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Buol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.72- 5774 Tahun 2022, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, Berdasarkan Diktum Kedua SK Mendagri menegaskan Pj. Bupati Buol mempunyai Tugas yaitu ; Pertama, Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Kedua, Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, Untuk rancangan Peraturan Daerah (Perda) Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada dan menandatangani Perda serta Perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan Perda tentang anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perkasa Penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.
Keempat, Melakukan diantaranya : (1) Pengisian pejabat dan mutasi pegawai. (2) Membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. (3) membuat kebijakan pemekaran daerah. (4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kelima, Memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Di Kabupaten Buol Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam, Melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya yaitu ; Memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/Sj Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Daerah.
Diawal sambutanya, Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ucapan selamat kepada Drs. Moh. Muchlis, MM. sebagai Pejabat Bupati Buol, selamat bekerja dan mengabdikan diri dengan sebaik-baiknya.
Selanjutnya, Rusdy Mastura juga mengatakan, selaku pribadi dan atas nama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Dr. H. Amirudin Rauf, S.POG., M.Si dan H. Abdullah Batalipu, S.Sos., M.Si yang telah mengabdikan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Periode 2017-2022.
Gubernur juga menjelaskan bahwa tugas Pj. Bupati Buol yakni ; memastikan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Buol berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam menjaga netralitas ASN serta melakukan koordinasi dan persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Buol dengan semua elemen teknis yang ada.
Diakhir sambutannya, Gubernur berharap kepada Pj. Bupati Buol agar selalu bekerja dengan landasan keikhlasan dan integritas yang tinggi sebagai pejabat publik serta akan terus melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pj. Bupati Buol, untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas pejabat Bupati Buol telah berjalan sesuai aturan.
Pelantikan tersebut dihadiri ; Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Danlanal, Danrem 132 Tadulako, Kapolda, KPT, KPTK, Kajati dan Pemda Kabupaten Buol dan Bupati dan Wakil Bupati Buol Periode 2017-2022.
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Leave A Comment