Palu, Sulawesi Tengah. Pj Sekretaris Daerah Dr. Rudi Dewanto, SE., MM bersama Dinas Lingkungan Hidup, BAPPEDA dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan pertemuan dengan Yayasan Sikola Mombine membahas kelanjutan dari proses penerapan, penguatan dan penyempurnaan strategi terhadap skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) di Provinsi Sulawesi Tengah. Bertempat, di Ruang Kerja Asisten II Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jl. Sam Ratulangi No. 101, Kota Palu. Selasa (25/10/2022).
Dalam penjelasanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si yang mengatakan bahwa proses penerapan TAPE ini sudah berjalan namun ada kendala terkait anggaran di BPKAD.
“Sesuai dengan arahan bapak terdahulu bahwa semua itunya jalan dan alhamdulilah sudah berproses dan kami mengalami benturan, kemarin ada benturan terkait dengan dari BPKAD”. Kata Kepala DLH Prov. Sulteng M. Sadly Lesnusa.
Selanjutnya, Pihak Yayasan Sikola Mombine menjelaskan Transfer Anggaran Provinsi berbasis (TAPE) merupakan konsep atau model pengalokasian bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kinerja bidang lingkungan hidup Kabupaten/Kota yang ditingkatkan.
“Penerapan skema Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) di Provinsi Sulawesi Tengah telah berada pada tahap penyempurnaan indikator dan penyusunan tim gugus tugas.” Jelas Pihak Yayasan Sikola Mombine
Lebih lanjut, Pihak Yayasan Sikola Mombine menuturkan bahwa indikator yang telah disempurnakan akan berfungsi sebagai ukuran baku dalam memberikan penilaian kinerja pemerintah Kabupaten/Kota. Sementara, untuk Gugus Tugas TAPE Sulteng nantinya akan bertanggungjawab dalam melaksanakan, mengontrol, dan mengevaluasi penerapan Skema TAPE di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pihak Yayasan Sikola Mombine menambahkan bahwa Skema TAPE sejalan dengan Tujuan Pembangunan Bekerlanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah seperti yang tertuang dalam misi 6 dalam RPJMD tahun 2021–2026 yakni menjaga harmonisasi manusia dengan alam, antar sesama manusia sebagai wujud pembangunan berkelanjutan.
Diakhir pertemuan ini Pj. Sekda Rudi Dewanto menyimpulkan beberapa hal yang pertama, penggunaan anggaran untuk program TAPE memerlukan dasar atau kedudukan hukum yang jelas dan menyarankan pembuatan Pergub Khusus.
Kedua, OPD teknis pelaksanaan program TAPE yaitu ; Dinas Lingkungan Hidup berkoordinasi bersama-sama Yayasan Sikole Mombine untuk merumuskan Pergub khusus untuk program TAPE.
Ketiga, pembentukan Gugus Tugas yang melibatkan OPD, NGO, dan pihak-pihak lainnya, termasuk Bapenda dan BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah
Keempat, Gugus Tugas akan menilai Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan dan menentukan Kabupaten/Kota mana yang berhak menerima hadiah dalam bentuk bantuan keuangan khusus
“Semuanya sudah bagus dan lancar tapi aturan itu yang belum kita jalankan berarti dasar hukumnya dulu untuk program TAPE ini yaitu breakdown (memerinci) dari pergub khusus dari pergub umum yang sudah ada” Ucap Pj. Sekda mengakhiri penjelasanya
Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.
Leave A Comment